Bondowoso, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membahas tantangan dan masalah terkait panas bumi pada revisi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017.
“Kita mau debottlenecking seluruh problem Panas Bumi nanti di revisi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Bondowoso, Jawa Timur, Jumat.
“Ini minggu depan kita public hearing, apa nih dari pengusaha, dari ini kita dengarkan apa sih problem-problemnya, lalu nanti kita bahas lagi,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Bahlil sebut tidak tergesa-gesa terkait penolakan proyek PLTP di NTT
Eniya menilai revisi dari peraturan pemerintah harus cepat demi mempermudah proses investasi dari panas bumi.
Adapun beberapa hal penting pada revisi ini nantinya, antara lain terkait prosedur lelang WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan hak kepada badan usaha untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di suatu wilayah tertentu.
Lelang WKP bertujuan untuk mendorong investasi di sektor panas bumi, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), serta mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, menurut Kementerian ESDM.
Baca juga: MedcoEnergi sebut PLTP sebagai EBT paling potensial di Jawa-Sumatra
“Poin utama terkait lelang WKP, yang sekarang sudah bisa online. Selama ini lelang biasa, berikutnya lelang online,” kata Eniya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































