Kementerian ATR lakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan.

Di tengah proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” kata Nusron.

Baca juga: Menteri ATR sebut belum setujui HGU lahan hingga 1,67 juta hektare

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan.

Upaya ini menjadi penting karena seringkali sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan.

“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” ujar Nusron.

Sementara itu Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN menata kembali kebijakan Reforma Agraria.

“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan Nurdin.

Baca juga: Menteri ATR komitmen capai 87 persen LP2B demi ketahanan pangan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |