Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan dalam menangani kasus murid laki-laki di SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP.
"Ini terus dikoordinasikan dan dipantau perkembangannya. Tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Sumut dan Kota Medan telah melakukan penjangkauan, pendalaman kasus, dan melakukan koordinasi penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya tidak membenarkan sanksi yang diberikan oleh wali kelas terhadap murid dengan alasan menunggak SPP tersebut.
Menurut dia, kejadian tersebut melanggar amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan," kata Nahar.
Sebelumnya, M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6-7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar.
M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
M dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp180 ribu.
Baca juga: KemenPPPA minta polisi ungkap kekerasan seksual guru ke murid Grobogan
Baca juga: KemenPPPA koordinasi tangani disabilitas korban pemerkosaan di Bandung
Baca juga: KemenPPPA kecam lansia cabuli tiga anak di Kalbar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025