Kupang (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa praktek judi daring (judol) telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak.
Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Prita Ismayani Sriwidyarti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, mengatakan fenomena ini dinilai tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga memicu kerentanan sosial, kekerasan dalam rumah tangga, serta rusaknya relasi keluarga.
“Judol bukan sekadar persoalan individu, tetapi ancaman nyata bagi ketahanan keluarga," katanya dalam Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Aula Kampus Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Mensos tegaskan bantuan dari pemerintah tak boleh digunakan buat judol
Menurut dia, perempuan dan anak sering menjadi kelompok paling terdampak, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.
Ia mengajak gereja dan komunitas untuk mengambil peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya edukasi, pencegahan, serta pemulihan bagi korban judol, sejalan dengan program perlindungan keluarga yang dijalankan pemerintah.
Prita juga memaparkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang judi daring pada 2024 mencapai sekitar Rp900 triliun dan diperkirakan terus meningkat pada 2025.
Dia menambahkan praktek ilegal tersebut melibatkan jutaan pemain dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan remaja.
Baca juga: Kemkomdigi lakukan pengawasan konten dan kolaborasi guna tekan judol
“Natal mengingatkan kita bahwa keselamatan keluarga adalah tanggung jawab bersama. Judi online bukan hiburan, melainkan jebakan yang merusak masa depan,” tegasnya.
Ketua Umum PP PMKRI Susana Florika Kandaimu mengatakan judol telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa dan lingkungan gereja.
“Judol sering dianggap sebagai jalan pintas keluar dari persoalan ekonomi. Padahal dampaknya justru menghancurkan masa depan pribadi, keluarga, dan generasi muda. Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah, gereja, kampus, dan masyarakat untuk memeranginya,” ujar Susana.
Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir lindungi masyarakat dari dampak judi daring
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































