Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri pengguna di sektor permesinan untuk memanfaatkan fasilitas insentif Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar memacu penggunaan produk domestik.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat menyatakan pemerintah mendorong tumbuhnya investasi baru di dalam negeri, seperti halnya melalui regulasi PMK No.176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Ia mengatakan, salah satu insentif yang dapat diberikan adalah berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang, apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin.
"Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya,” katanya.
Baca juga: Menperin sebut empat faktor akselerasi transformasi industri hijau
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyampaikan penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Disebutkannya, aturan itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.
Regulasi ini menjadi pedoman untuk menetapkan mekanisme penghitungan serta menerbitkan Surat Keterangan Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.