Kemenpar minta WNA jaga sikap saat berkunjung ke Indonesia

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata meminta setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia menjaga sikap dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan negara.

“Wisatawan sudah seharusnya menghargai aturan yang berlaku di destinasi pariwisata yang dikunjungi,” kata Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menanggapi beberapa kasus soal WNA yang melanggar hukum di Bali, Hariyanto menekankan wisatawan, khususnya yang berasal dari negara lain, sudah seharusnya menghargai aturan yang berlaku di destinasi pariwisata yang dikunjungi.

Baca juga: Penutupan Kampung Rusia untuk tegakkan hukum pada WNA abai aturan

Mengingat setiap tempat memiliki aturan dan budaya masing-masing. Kementerian Pariwisata pun telah membuat referensi berupa Do's and Dont's bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali juga wilayah Indonesia lainnya, yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi wisatawan dalam berwisata di Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, Kementerian Pariwisata terus mendorong prinsip responsible tourism yang kembali digaungkan oleh UN Tourism sejak pandemi COVID-19 dengan tagline #travelenjoyrespect yang di antaranya memuat kiat “honor your hosts and our common heritage”, juga menjaga planet kita bagi wisatawan.

“Kami berharap dapat mewujudkan pariwisata yang berkualitas dengan mendatangkan wisatawan yang berkualitas, yaitu responsible tourists yang peduli dengan kelestarian alam dan budaya destinasi pariwisata yang dikunjunginya,” kata Hariyanto.

Baca juga: Polda Bali tetapkan Direktur Parq Ubud tersangka alih fungsi lahan

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah WNA kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.

Tak lama setelahnya, pada Senin (20/1) Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud yang merupakan apartemen dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Beberapa kasus lainnya berkaitan dengan tata krama WNA yang tertangkap kamera melepas baju sembarangan di tempat yang dianggap kramat di Bali ataupun tidak mengenakan helm saat mengendarai motor. Video-video itu telah lama berkeliaran di media sosial.

Baca juga: Dispar jadikan pembubaran Kampung Rusia bukti penegakan aturan

Baca juga: Destinasi terbaik dunia 2025: Bali masuk peringkat 2 versi Tripadvisor

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |