Kemenkum siapkan sistem peradilan terpadu untuk perkara khusus

2 hours ago 2
Saat ini Kementerian Hukum bersama Pak Wamen, nanti kita akan segera membentuk yang namanya Mahkumjakpolpas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu melalui forum Mahkumjakpolpas guna memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran Indonesia dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan forum Mahkumjakpolpas akan segera dibentuk dengan melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.

"Saat ini Kementerian Hukum bersama Pak Wamen, nanti kita akan segera membentuk yang namanya Mahkumjakpolpas," kata Supratman di Jakarta, Kamis.

Menurut Supratman, forum tersebut dibentuk untuk mendukung sistem peradilan pidana terpadu sehingga penanganan perkara khusus dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Baca juga: Kapolres: Sinergi Polri-Kejaksaan wujudkan peradilan pidana terpadu

Ia menjelaskan pembentukan Mahkumjakpolpas melengkapi kerja sama Kementerian Hukum dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan pelindungan korban kekerasan seksual, perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Supratman mengatakan Kementerian Hukum mendukung implementasi KUHP dan KUHAP melalui penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan.

"Dalam rangka membentuk sebuah sistem peradilan pidana terpadu bisa bekerja secara baik, termasuk di dalamnya menangani kasus-kasus yang spesifik tadi," ujarnya.

Baca juga: Kalteng percontohan peradilan pidana terpadu terhadap perempuan

Ia menambahkan sistem terpadu tersebut diharapkan mempermudah koordinasi antarlembaga dalam menangani perkara yang memerlukan pendekatan lintas sektor sehingga penegakan hukum lebih efektif sekaligus memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan.

"Jadi, ini adalah sebuah kerja bersama dalam rangka memberi pelindungan terhadap kasus-kasus tertentu. Kita bahas kasus tertentu, yakni menyangkut soal tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pelindungan tenaga kerja migran kita," kata Supratman.

Menurut dia, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu mendukung penanganan perkara secara terpadu, mulai dari proses penegakan hukum hingga pemberian pelindungan kepada korban.

Baca juga: Sleman selenggarakan workshop sistem peradilan anak terpadu

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |