Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Menteng melakukan mediasi perselisihan antara pengemudi mobil dan seorang petugas keamanan (sekuriti) yang terjadi setelah insiden dugaan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin usai kejadian dan meminta bantuan petugas untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
"Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan," kata Braiel di Jakarta Kamis.
Braiel menyampaikan, proses mediasi berlangsung pada hari yang sama dan menghasilkan kesepakatan damai sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari dugaan sebuah mobil menerobos lampu lalu lintas di penyeberangan zebra cross depan Halte Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial, kendaraan itu diduga melintas saat lampu lalu lintas masih menyala merah.
Pada saat bersamaan, seorang sekuriti berinisial V yang hendak menyeberang menepuk bodi mobil sebagai bentuk teguran.
Insiden tersebut kemudian memicu perselisihan hingga keduanya mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk meminta mediasi.
Braiel menegaskan, selama proses penanganan tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan maupun pemukulan terhadap pihak mana pun.
Sementara itu, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, akan ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Polisi juga masih mendalami informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan intimidasi, termasuk isu korban diminta bersujud maupun diancam kehilangan pekerjaan.
"Hingga saat ini belum ditemukan keterangan yang spesifik maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut," ujar Braiel.
Kapolsek menambahkan, apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas terhadap hasil mediasi maupun merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, kepolisian mempersilakan untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Apabila ada bukti lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Braiel.
Baca juga: Terobos lampu merah, Polisi konfrontasi pemilik Alphard dan sekuriti
Baca juga: Polisi ringkus tukang palak yang viral di lampu merah Tomang
Baca juga: Lalu lintas macet total imbas banjir di lampu merah Puri Kembangan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































