APTI: Batas nikotin berpotensi tekan serapan tembakau lokal

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai usulan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau berpotensi menekan penyerapan tembakau lokal karena hampir seluruh hasil budidaya petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI, Pambudi mengatakan sebagian besar bahan baku industri berasal dari dalam negeri sehingga perubahan spesifikasi bahan baku akan berdampak langsung terhadap petani.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, hasil panen kami siapa yang akan menampung? Karena 99 persen dari hasil budidaya kami diserap oleh industri hasil tembakau," kata Pambudi di Jakarta, Kamis.

Pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan salah satu ketentuan yang tengah disusun pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 431 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa tembakau yang dibudidayakan di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain.

Kandungan nikotin tembakau lokal, menurut dia, berkisar 2-12 persen, sedangkan tembakau srintil asal Temanggung, Jawa Tengah, dapat memiliki kandungan nikotin hingga sekitar 12 persen atau lebih.

APTI menilai karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Pambudi menyebut petani membutuhkan waktu panjang apabila harus menyesuaikan budidaya dengan ketentuan baru tersebut.

"Kalau regulasi ini disahkan, mungkin petani membutuhkan waktu 30 sampai 50 tahun untuk bisa menyesuaikan. Itu pun bergantung pada kesiapan pemerintah," ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian tersebut memerlukan dukungan pemerintah melalui penyediaan varietas baru, tata kelola budidaya, serta penggunaan pupuk yang sesuai karena jenis pupuk turut memengaruhi karakteristik hasil panen.

Selain itu, kata dia, industri masih memiliki persediaan tembakau yang dapat digunakan sedikitnya dua hingga tiga tahun, bahkan stok di sejumlah industri disebut dapat mencukupi kebutuhan hingga sekitar lima tahun.

Ia menyebutkan bahwa petani juga akan memasuki masa panen raya pada Agustus-September 2026 dengan pola budidaya yang sama seperti musim-musim sebelumnya.

APTI selanjutnya meminta Kementerian Kesehatan untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta kementerian dan lembaga terkait guna menetapkan ketentuan teknis mengenai batas kadar nikotin dan tar, agar tersedia masa transisi bagi petani.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar juga berpotensi memengaruhi penggunaan bahan baku dalam negeri karena sekitar 96-97 persen kandungan dalam satu batang rokok kretek berasal dari komoditas lokal.

"Kalau dibatasi mengenai kandungan tar dan nikotin, itu tentu akan mengganggu industri kami dan akan membawa efek buruk lagi ke ekosistem petani," ungkap Henry.

Berdasarkan data paparan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), produksi cengkeh nasional mencapai sekitar 140 ribu ton per tahun dari lahan seluas 580 ribu hektare, dengan sekitar 98 persen merupakan perkebunan rakyat yang melibatkan sekitar 1,5 juta petani.

Sekitar 97 persen produksi tersebut diserap industri rokok, sehingga kebijakan yang memengaruhi industri hasil tembakau juga dinilai akan berdampak terhadap petani cengkeh.

Di sisi lain, Dalam Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), diusulkan batas maksimal untuk sejumlah jenis rokok konvensional sebesar 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang.

Kajian Kemenko PMK merekomendasikan penerapan batas maksimal nikotin dan tar dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama lima tahun, disertai penguatan kapasitas laboratorium, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi dampak sosial maupun ekonomi.

Baca juga: Petani minta perlindungan Komisi IV DPR terkait aturan kadar nikotin

Baca juga: DKPPP Temanggung bantu benih tembakau petani 90–100 kg

Baca juga: GAPPRI nilai RPMK dapat ancam nasib 6 juta pekerja tembakau

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |