Kemenkum rujuk royalti satu pintu Inggris untuk revisi UU Hak Cipta

14 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) merujuk sistem penarikan royalti satu pintu (single collection royalty) di Inggris untuk menyempurnakan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan revisi Undang-Undang Hak Cipta dilakukan agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital dan memperkuat tata kelola royalti.

"Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata dia.

Adapun DJKI Kemenkum telah mendalami sistem royalti satu pintu Inggris dalam pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada Jumat (8/5/2026).

Dari hasil pembahasan, DJKI menilai model royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris dapat mengurangi beban administratif sekaligus memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti.

Hermansyah menjelaskan bahwa di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd untuk menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik.

Sebelumnya, pengguna musik di negara itu harus berhadapan dengan dua izin dan dua tagihan terpisah. Namun, dengan adanya transformasi, kini seluruh proses disatukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan. Pengguna tidak lagi perlu memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait saat melakukan pembayaran karena sistem internal secara otomatis membagi porsi tarifnya.

Konsep lama dinilai dapat menyebabkan kejenuhan pengguna akibat banyaknya skema pembayaran royalti. Penyederhanaan lisensi diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus pendapatan sektor musik nasional.

"Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan," kata Hermansyah.

Meski demikian, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sementara PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit.

Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih subjek hak yang diwakili. Dengan begitu, pelindungan hukum tetap terjaga dan proses administrasi menjadi lebih efisien.

Secara hukum, lanjut Hermansyah menjelaskan PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan.

Mereka menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha. Namun, keduanya tetap bersatu dalam proses penagihan royalti.

Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum disebut berhasil menekan biaya operasional secara signifikan. Efisiensi itu turut berdampak pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.

Oleh sebab itu, DJKI Kemenkum menyatakan model penarikan royalti satu pintu ini akan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelindungan hak ekonomi para kreator.

Baca juga: Pelaku UMKM di Kepri rasakan manfaat pendaftaran hak merk ke Kemenkum

Baca juga: Kemenkum: Pelindungan merek fondasi utama bangun industri olahraga

Baca juga: DJKI dorong ekosistem tata kelola royalti adil dan transparan di ASEAN

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |