Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat untuk memperkuat akses layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Edison Manik menyampaikan berbagai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat Bintan, di antaranya pendaftaran jaminan fidusia untuk menjamin kepastian hukum dalam pinjaman, lalu layanan apostille yang mempermudah legalisasi dokumen ke luar negeri, serta pengawasan terhadap notaris di wilayah Bintan.
"Kami juga mendorong pemanfaatan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang," kata Kepala Kanwil Edison usai melakukan audiensi di Kantor Bupati Bintan, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri juga mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Bintan.
Ia menegaskan target tahun ini adalah menghadirkan posbakum di seluruh wilayah agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum.
Selain itu, Edison turut menekankan pentingnya harmonisasi setiap produk hukum daerah di Kanwil Kemenkum Kepri agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Termasuk mengajak Pemkab Bintan lebih mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), seperti merek, hak cipta, dan paten, termasuk potensi Indikasi Geografis (IG) lokal, seperti Salak Sari Intan Bintan dan Ubi Kayu Jantung Bintan," katanya.
Sementara, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kepri dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Roby pun menegaskan dukungannya terhadap proses pembentukan posbakum di seluruh desa dan kelurahan. Proses ini bertujuan memastikan posbakum dapat segera beroperasi dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Selanjutnya, Roby berkomitmen menghadirkan layanan hukum Kanwil Kemenkum Kepri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bintan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat Bintan semakin mudah mendapatkan layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta akses bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa," ucap Roby.
Baca juga: Kemenkum komitmen digitalisasi total layanan publik
Baca juga: Kemenkum target semua layanan bisa diakses lewat HP seperti perbankan
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.