Kemenko targetkan RUU Pemindahan Napi Antarnegara rampung dua bulan lagi

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara bisa selesai dan siap untuk diundangkan dalam waktu dua bulan ke depan.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (2/5), Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Nofli menekankan pentingnya percepatan penyusunan RUU tersebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

"Tentu saja proses ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak,” ujar Nofli, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebagai pemrakarsa, ia menekankan bahwa Kemenko Kumham Imipas bertanggung jawab dalam memastikan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara rampung tepat waktu.

Dengan langkah koordinatif yang terus diperkuat, ia berharap penyusunan RUU itu dapat segera dituntaskan sesuai target.

Baca juga: Kemenko: RUU Pemindahan Napi diharmonisasi sebelum evaluasi Prolegnas

Kemenko Kumham Imipas juga berharap kehadiran regulasi tersebut mampu memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, khususnya dalam pemindahan narapidana antarnegara, yang menjunjung asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum secara langsung.

Beberapa isu strategis dibahas dalam rapat, antara lain penggunaan naskah akademik tahun 2024 yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan draf RUU tahun 2017 versi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang akan diperbaiki.

Aspek selektif dan resiprokal dalam kerja sama antarnegara menjadi sorotan penting, termasuk penentuan negara-negara prioritas dengan kriteria yang terukur. Perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak pada struktur organisasi turut menjadi perhatian.

Baca juga: Komisi XIII: Inisiatif pemerintah siapkan RUU Pemindahan Napi tepat

Dari rapat disepakati beberapa hal, di antaranya penyelarasan naskah akademik dan pembaruan draf RUU akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Hasil penyusunan akan dikirimkan ke Panitia Antar-Kementerian (PAK) untuk proses lebih lanjut.

Kemenko Kumham Imipas juga akan menjadwalkan rapat lanjutan guna memastikan konsistensi dan sinkronisasi substansi dalam dokumen yang disusun.

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Cahyani Suryandari, dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antarkementerian dalam penetapan konsep RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

"Rapat konsepsi sangat penting agar penyusunan RUU dapat mencerminkan kepentingan nasional secara utuh dan menyeluruh," ujar Cahyani dalam kesempatan sama.

Turut hadir dalam rapat Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis Karjono, serta sekretaris dan para asisten deputi terkait.

Perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga turut ambil bagian dalam pembahasan.

Baca juga: Kemenkumham: RUU Pemindahan Narapidana WNA diajukan ke Prolegnas

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |