Palu (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)) dan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat koordinasi guna memastikan kesiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani di Palu, Senin, mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP kolonial yang telah berlaku lebih dari abad.
“Implementasi KUHP Nasional bukan hanya soal perubahan norma hukum, tetapi perubahan cara pandang dalam proses penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan Pancasila,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian pada aspek pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satu perubahan signifikan dalam KUHP yang baru ini.
Aturan tersebut, kata dia, memuat prinsip bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan pengurus atau pihak yang mewakili perusahaan, termasuk kemungkinan dijatuhkannya pidana denda, perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.
Namun demikian, Sri Yuliani juga menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, seperti belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum terkait pembuktian tindak pidana korporasi, keterbatasan regulasi turunan, belum terintegrasinya data korporasi lintas lembaga, serta rendahnya kesadaran dunia usaha terhadap potensi tanggung jawab pidana korporasi.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyusunan regulasi turunan dan forum diskusi publik untuk menggali masukan dari akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil terkait penerapan pasal-pasal pidana korporasi.
Hasil diskusi tersebut akan memuat peta isu strategis, tantangan implementasi, analisis kebutuhan regulasi, hingga mitigasi potensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengapresiasi kunjungan dan arahan dari Kemenko Kumham Imipas itu.
Ia menegaskan bahwa kesiapan seluruh jajaran merupakan langkah strategis agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
“Ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami aspek teknis, filosofis, dan kelembagaan dari KUHP Nasional. Kami di Sulawesi Tengah siap memperkuat koordinasi lintas sektor,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng, kata dia, siap mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dilakukan secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Wamenko Otto sebut KUHP baru perkuat keadilan berbasis HAM
Baca juga: Menkum: KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru
Baca juga: Bamsoet ingatkan KUHP-KUHAP baru harus diikuti perubahan budaya hukum
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































