Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan masih mengkaji dan belum menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026.
“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis.
Kemenkeu belum merinci detail tarif komponen cukai, namun, pemerintah dan DPR sepakat mengubah target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan.
Pada Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dikerek naik menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya senilai Rp334,3 triliun.
Adapun untuk detail tarif cukai tahun depan, Anggito menyebut masih akan mengevaluasi perkembangan tahun ini.
“Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan bahwa pemerintah masih menelaah lebih jauh persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan cukai.
Purbaya, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9), menyebut saat ini belum dapat memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujar Purbaya saat ditanya tentang wacana pembatalan kenaikan cukai rokok pada 2026.
Ia mengaku masih mendalami potensi penerimaan negara dari perbaikan sistem cukai, khususnya bila kebocoran seperti cukai palsu dapat diberantas.
“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa," katanya.
Purbaya mengatakan langkah kebijakan lanjutan akan bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan yang tengah dilakukan.
“Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya dalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok
Baca juga: DJBC: Penerimaan bea cukai capai Rp171,07 triliun hingga Juli 2025
Baca juga: Kemenkeu ungkap defisit RAPBN 2026 naik jadi 2,68 persen
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.