Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memaparkan transformasi pemasyarakatan Indonesia dari paradigma penghukuman menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) di Jakarta, Rabu, menjelaskan proses pemulihan warga binaan dilakukan melalui perpaduan pembinaan kepribadian untuk membentuk karakter serta pembinaan kemandirian untuk membekali keterampilan hidup dan kerja.
"Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas warga binaan," kata Rika.
Dia menjelaskan pembinaan kepribadian itu melalui peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, kemampuan beradaptasi dengan masyarakat, serta program deradikalisasi bagi yang membutuhkan.
Baca juga: Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di erah KUHP Nasional
Sementara itu, untuk mencetak warga binaan yang tangguh berwirausaha, pembinaan kemandirian difokuskan pada pengembangan kompetensi dan keterampilan bernilai ekonomi.
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
"Seperti yang saat ini terus digalakkan yaitu pemberdayaan warga binaan dalam sektor ketahanan pangan dan UMKM," ujarnya.
"Bahkan, sudah banyak mantan warga binaan yang sukses di masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial di masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen transformasi sistem pemasyarakatan
Melalui perpaduan pembinaan kepribadian dan kemandirian ini, kata dia, pemasyarakatan menghadirkan proses pemulihan yang utuh seperti memulihkan cara berpikir, membangun karakter, mengembangkan keterampilan, dan menyiapkan masa depan.
Dengan demikian, kata dia, tujuan akhir pemasyarakatan bukan sekadar mengakhiri masa pidana, melainkan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih aktif, produktif, dan mampu berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, serta pembangunan bangsa.
Sebagai bagian dari apresiasi atas keberhasilan pembinaan, hak-hak bersyarat turut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik.
"Hak-hak tersebut antara lain mencakup pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi," kata Rika.
Baca juga: Menko Yusril: Transformasi wujudkan imigrasi dan pemasyarakatan PRIMA
Baca juga: Nusakambangan: laboratorium transformasi pemasyarakatan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































