Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan bahwa keberadaan prajurit tentara di lapangan belakangan ini merupakan bentuk perbantuan TNI kepada Polri untuk mengamankan aksi demo terkait penolakan tunjangan anggota DPR dan sejumlah tuntutan lainnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan perbantuan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi, ini yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa sama sekali tidak betul TNI ingin mengambil alih peran polisi,” kata Frega saat konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin.
Perbantuan TNI kepada Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 diatur bahwa tugas pokok TNI termasuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frega menyebut TNI memahami konstitusi dan tidak ingin melanggar aturan yang sudah ada. Kemenhan, kata dia, juga melakukan supervisi di seluruh matra yang turut diperbantukan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
“Dalam perbantuan ini tentunya kita punya kesatuan komando sehingga tidak ada dualisme komando. Ketika pasukan TNI itu melakukan patroli, jangan sampai begitu ada arahan dari orang luar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, begitu terjadi aksi-aksi yang sporadis karena dengan adanya patroli ini, akhirnya kami yang menjadi tumbal,” ujarnya.
Selain menegaskan tidak ada niatan TNI mengambil alih peran Polri, Frega dalam kesempatan tersebut juga membantah narasi usulan status darurat militer. Dia mengatakan Kemenhan maupun TNI selalu berbuat yang terbaik untuk rakyat Indonesia.
“Darurat militer itu sangat jauh sekali karena kita tahu darurat militer itu pun ada tahapannya, kemudian juga sebelum masuk ke darurat militer itu harus dikonsultasikan dengan legislatif sehingga bukan keputusan sepihak,” ucapnya.
Baca juga: Kemenhan tegaskan tidak ada usulan darurat militer
Baca juga: Menhan sebut media massa berperan perkuat persatuan bangsa
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.