KemenHAM minta Polda Metro permudah akses besuk aktivis yang ditahan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta Polda Metro Jaya mempermudah akses kunjungan terhadap para aktivis yang ditahan usai aksi unjuk rasa anarkis beberapa hari lalu.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan, status tersangka penghasutan bagi para aktivis itu tidak serta-merta menghilangkan hak mereka mendapat kunjungan.

"Kalau keterbukaan (akses kunjungan) itu kan sebetulnya sudah menjadi prinsip dasar," kata Munafrizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Semua orang yang ditahan dengan status sebagai tersangka, bahkan terdakwa berhak diberi akses hukum. "Saya kira Kepolisian tentu memberikan kesempatan itu," katanya.

Baca juga: Aksi mogok makan aktivis yang ditahan di Polda, ini respons KemenHAM

Ia menegaskan, mendapat kunjungan adalah hak asasi dari aktivis sehingga harus diberikan.

"Prinsipnya kemudahan akses itu harus diberikan, karena itu juga bagian dari hak asasi. Tapi itu pastinya nanti saya akan komunikasi, koordinasikan dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong kemudahan itu," katanya.

Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak keluarga yang mengatakan akses besuk terhadap pada aktivis yang ditahan dipersulit kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut, ada aturan besuk terhadap para aktivis yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penghasutan hingga menyebabkan kericuhan dalam aksi unjuk rasa itu.

"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," kata Ade Ary menjawab pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan aksi unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya bantah tudingan akses besuk aktivis dipersulit

Kakak dari aktivis Syahdan Hussein (Admin Instagram Gejayan Memanggil), Sizigia Pikhansa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9), mengatakan bahwa akses yang tertutup itu berpengaruh terhadap kondisi Syahdan.

"Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu, maksudnya, dia tidak bisa mendapatkan pendampingan secara emosional atau psikologis," kata Sizigia.

Empat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebutkan keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |