Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) merespons isu mengenai pengambilan foto di ruang publik dengan menghadirkan diskusi grup terpumpun (forum group discussion) yang menghasilkan rekomendasi ke berbagai pihak terkait.
Hal tersebut sebagai upaya konkret dalam merespons keresahan masyarakat terkait praktik fotografi di ruang publik yang belakangan menjadi perhatian luas di media sosial maupun pemberitaan media nasional, termasuk polemik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park.
Menteri Ekraf/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa sebaiknya pengambilan foto di ruang publik mampu mendukung kreativitas namun juga menghadirkan perlindungan privasi bagi semua pihak agar mampu menghadirkan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Ruang publik adalah milik bersama yang harus dapat dinikmati semua pihak dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Praktik fotografi di ruang publik harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi, namun tetap mematuhi etika, melindungi privasi, dan menghadirkan tata kelola yang jelas," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.
Baca juga: Kemenekraf dukung kolaborasi sektor retail hidupkan warisan budaya
Isu pengambilan gambar tanpa konsensus, kata dia, hingga klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Kementerian Ekraf/Badan Ekraf melalui Deputi Bidang Kreativitas Media melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendengar dari Balik Lensa” yang mempertemukan pengelola ruang olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, serta platform distribusi foto untuk membahas etika, perlindungan privasi, dan tata kelola fotografi di ruang publik.
“FGD ini menjadi sarana strategis untuk memfasilitasi dialog antarpemangku kepentingan dan merumuskan rekomendasi yang memperkuat ekonomi kreatif sekaligus memastikan praktik fotografi di ruang publik berlangsung tertib dan etis," kata Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu.
Mewakili tim perumus, Jerry Aurum menyampaikan bahwa “Inisiatif dan kesigapan Kemenekraf dalam menangani isu fotografi ini sangat saya apresiasi, mewakili teman-teman masyarakat fotografi Indonesia. Kepekaan yang melahirkan rekomendasi kolaboratif seperti ini selayaknya terus diasah agar industri kreatif semakin sejahtera dalam ekosistem yang sehat dalam skala nasional."
Baca juga: Kemenekraf siapkan pembiayaan berbasis KI untuk pelaku ekraf
Sebagai tindak lanjut, pada 3 Maret 2026 Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026 yang dikirimkan kepada Menteri Sekretariat Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya.
Rekomendasi tersebut mendorong pengelola ruang olahraga menetapkan ketentuan yang jelas terkait aktivitas fotografi, termasuk zona pemotretan dan mekanisme perizinan yang transparan.
Platform distribusi foto juga didorong menerapkan mekanisme persetujuan penggunaan foto seperti sistem opt-in dan opt-out serta memperkuat perlindungan data pribadi.
Pelaku ekonomi kreatif subsektor fotografi diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai etika dan aspek hukum fotografi di ruang publik serta menggunakan tanda pengenal yang jelas dalam praktik pemotretan.
Sementara itu, komunitas dan penggiat olahraga diharapkan menyusun kesepakatan teknis terkait aktivitas pemotretan bersama komunitas fotografer dan platform distribusi foto serta melakukan sosialisasi kepada anggotanya guna menciptakan kesepahaman di lapangan.
Baca juga: Kemenekraf gandeng industri bahas dukungan ekosistem kreator digital
Baca juga: Menekraf sebut hilirisasi produk lokal untuk antisipasi konflik global
Baca juga: Menekraf ingin pelatihan literasi digital menyasar ke segmen santri
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































