Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menata ulang aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025 guna meminimalisir pungutan yang dilakukan segelintir oknum di sekolah.
Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan semangat reformasi kebijakan Dana BOSP 2025 adalah pemanfaatan dana yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan memastikan penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran, dan berdampak bagi murid.
“Kebijakan pemanfaatan dana BOSP ini diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisir pungutan-pungutan, dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Gogot dalam sosialisasi daring bertajuk "Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak" di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendikdasmen tata ulang penggunaan dana BOSP 2025
Lebih lanjut ia menyebutkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2022-2025) menunjukkan penggunaan dana BOSP untuk program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya dialokasikan lima persen oleh satuan pendidikan.
Sementara di sisi lain, Gogot mengatakan nilai skor PISA (Membaca, Matematika, dan Sains) tahun 2015 hingga 2022 terus mengalami tren penurunan secara keseluruhan.
Oleh karena itu ia berharap satuan pendidikan nantinya dapat memaksimalkan penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2025 untuk kegiatan peningkatan mutu, seperti kegiatan ekstrakurikuler, penyediaan buku/ bahan ajar, penguatan literasi numerasi, hingga SPMB.
Baca juga: Kemendikdasmen mulai salurkan dana BOSP 2025 pada Januari ini
Sejalan dengan perubahan kebijakan itu, Gogot pun mengingatkan satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sampai dengan batas akhir bulan Agustus 2025 untuk penggunaan dana BOSP tahap 2.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa perubahan penggunaan dana sebagaimana ketentuan di atas berlaku untuk dana BOSP tahap 2,” kata Gogot.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan alokasi penggunaan dana BOSP tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Percepatan BOSP wujudkan pendidikan unggul & hebat
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025