Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema afirmasi guna meningkatkan kualifikasi akademik para guru yang belum menamatkan pendidikan jenjang S1 ataupun D-IV.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan skema afirmasi itu merupakan tindak lanjut pihaknya terkait penyaluran bantuan kuliah untuk guru yang menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
“Kami memberikan skema afirmasi kepada guru-guru yang belum S1/D-IV, tapi sudah mengajar di satuan-satuan pendidikan sejak lama dan berada pada rentang usia 50-55 tahun. Kami merasa perlu melakukan intervensi agar para guru ini bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akhirnya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG),” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk dalam kegiatan bertajuk Dialog Pimpinan Direktorat Jenderal GTKPG Bersama Fortadik di Jakarta pada Rabu.
Skema afirmasi ini, kata Nunuk, mengadopsi program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sehingga mengakui berbagai dokumen terkait pengalaman belajar mengajar para guru di masa lampau setara dengan 70 persen dari total satuan kredit semester (sks) perkuliahan untuk mendapatkan kualifikasi akademik S1 ataupun D-IV.
Baca juga: Kemendikdasmen: 325 ribu guru siap ikuti PPG Guru Tertentu
Dengan program RPL itu, kata dia, para guru yang berada pada rentang usia 50-55 tahun hanya perlu mengikuti pembelajaran secara blended learning (daring dan luring) tanpa skripsi selama 2 semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk mendapatkan kualifikasi akademik menjadi lulusan S1 ataupun D-IV.
Adapun terkait dengan bantuan biaya perkuliahan para guru ini, Nunuk mengatakan pihaknya menyiapkan bantuan sebesar Rp3 juta setiap semester bagi setiap guru yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa di LPTK.
Bantuan biaya perkuliahan ini, kata dia, disalurkan langsung kepada LPTK yang telah terdaftar untuk menyelenggarakan skema afirmasi peningkatan kualifikasi akademik para guru, sesuai dengan jumlah guru yang mendaftar untuk mengikuti perkuliahan.
Ia berharap dengan skema afirmasi, para guru dengan rentang usia tersebut dan sudah memiliki masa mengajar yang terbilang lama dapat mengalami peningkatan kesejahteraan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena nantinya dapat mengikuti PPG untuk mendapatkan TPG.
Baca juga: Komisi X DPR sebut RUU Sisdiknas tak hapus sertifikasi guru
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi adalah meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Ahli: Peningkatan pemasukan guru berdampak pada kualitas pengajaran
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025