Kemendag atur kebijakan ekspor kratom dalam Permendag 9/2025

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor akan memperkuat regulasi kratom.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan regulasi kratom ini, akan meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir.

"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir," ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Isy menjelaskan aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Selain itu, tujuan Permendag 9/2025 jug memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Ia menyebut, jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi.

Sebelumnya, Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 memutuskan bahwa jenis ikan hiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae secara resmi dimasukkan dalam daftar Appendiks II CITES. Hal ini pun menjadi keputusan penting di bidang konservasi.

Appendiks II CITES merupakan daftar spesies yang belum terancam punah, namun berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur perdagangan komoditas ini untuk menjaga kelestarian dan mencegah kelebihan eksploitasi.

"Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia," kata Isy.

Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi di luar negeri, namun jumlah di Indonesia terbatas.

Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan pengaturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

Baca juga: Mendag: Pemerintah atur jumlah ekspor kratom sesuai permintaan pasar

Baca juga: BNN: Aturan tata niaga ekspor kratom harus dilaksanakan hati-hati

Baca juga: Ombudsman RI dalami masalah ekspor kratom petani Putussibau Kalbar

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |