Kemen-P2MI terima aset rampasan hasil korupsi dari KPK

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kemen-P2MI di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

"Kami bersyukur mendapat harta rampasan dari hasil tindak pidana korupsi dari KPK berupa bangunan beserta tanah seluas 800 meter persegi yang berada di Kota Bandar Lampung," katanya.

Karding mengatakan aset tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan penempatan, pelayanan serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

"Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur, terutama Migrant Center untuk pelatihan atau sementara untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia," katanya.​​​​​​​​​​​​​​

Karding menambahkan bahwa pada 2024 KPK juga telah menyerahkan aset rampasan hasil korupsi berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Ibnu mengatakan aset tersebut memiliki nilai Rp.3 miliar. "Tadi kami sudah menyerahkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar," katanya.

Menurut Ibnu, penyerahan aset kepada Kemen-P2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

"(Itu) kami serahkan, (itu) namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan dan kemudian Menkeu memberikan suatu penetapan namanya PSP," katanya.

PSP adalah Penetapan Status Penggunaan, terkait aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.

Aset rampasan yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian/lembaga yang membutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan kepada kementerian atau instansi pemerintah untuk dipergunakan.

"Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi," katanya.

Baca juga: KPK hibahkan enam bidang tanah hasil rampasan korupsi ke Pemkab Badung

Baca juga: BPA Kejagung lelang rampasan negara perkara korupsi-TPPU Rp6,04 miliar

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |