Kemdiktisaintek: Keterhubungan kolegium kedokteran dukung putusan MK

6 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan keterhubungan dan kekompakan kolegium kedokteran yang independen menjadi kunci utama untuk mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Tata Kelola Profesi Kedokteran.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri sekaligus Ketua Satgas Akselerasi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tri Hanggono Achmad dalam Forum Akademik "Penguatan Sistem Pendidikan Kedokteran Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang digelar di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI), Jakarta, pada Jumat.

"Dalam sistem pendidikan kedokteran, kolegium menjadi penghubung antara komunitas akademik, institusi pendidikan, dan sistem regulasi profesi. Oleh karena itu, independensi kolegium dianggap krusial agar standar pendidikan kedokteran tetap berbasis ilmu pengetahuan dan tidak terpengaruh kepentingan birokrasi maupun politik," kata Tri.

Ia juga mengemukakan pentingnya Program Studi (Prodi) Kedokteran di universitas untuk bisa memetakan kebutuhan dokter spesialis agar penempatan mereka lebih jelas ke tempat-tempat yang dibutuhkan. Oleh karena itu, masukan-masukan dari kolegium kedokteran sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.

Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran

"Jadi nanti enggak ada lagi cerita yang bisa sekolah kedokteran itu hanya yang berdarah biru, jadi bagaimana Kemendiktisaintek sebagai pemerintah juga dapat memenuhi atau mengatasi gap kebutuhan tenaga dokter atau dokter spesialis. Itu kan bukan hanya jumlah, melainkan juga distribusi, untuk itu, kita terus tingkatkan pusat-pusat pendidikan kedokteran," paparnya.

Menurutnya, Kemendiktisaintek memiliki kepentingan strategis dalam memastikan keberadaan kolegium sebagai badan keilmuan yang independen, karena kolegium berperan dalam menetapkan standar kompetensi, kurikulum, serta evaluasi pendidikan dokter dan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran di perguruan tinggi.

Penguatan posisi kolegium dalam forum akademik ini tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa kolegium merupakan lembaga keilmuan yang harus menjalankan perannya secara independen dalam menentukan standar pendidikan profesi tenaga medis.

Baca juga: Percepat pemenuhan dokter, Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis

Mahkamah juga menilai terdapat ketidaksinkronan norma dalam UU Kesehatan terkait status independensi kolegium, karena undang-undang tersebut hanya menyebut “peran” kolegium tanpa mengatur secara jelas tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai otoritas keilmuan.

Selain itu, Mahkamah menegaskan, pembentukan atau pengendalian kolegium oleh otoritas pemerintah berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, peran pemerintah dibatasi pada aspek administratif, seperti pengesahan atau pencatatan, tanpa intervensi terhadap substansi keilmuan.

Putusan tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang secara bersama-sama memperkuat posisi kelembagaan Konsil Kesehatan Indonesia serta kolegium sebagai bagian dari sistem tata kelola profesi kesehatan yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Secara konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib menyesuaikan kebijakan maupun regulasi turunan dengan amar putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Kedokteran presisi strategi redam lonjakan biaya kesehatan

Baca juga: Kumham Imipas sinkronkan regulasi pembentukan kolegium kedokteran

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |