Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (25/2), mulai dari penjelasan mengenai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mengoplos BBM hingga keterangan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.
1. Kejagung: Tersangka kasus minyak mentah oplos RON 90 jadi RON 92
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).
Baca selengkapnya di sini.
2. Pangdam: Sejumlah prajurit diperiksa usai insiden penyerangan Mapolres Tarakan
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat insiden penyerangan Markas Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara.
"Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri, namun itu masih dugaan dan kita masih diperiksa," ujar Pangdam seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel (Kav) Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Selasa (25/2).
Baca selengkapnya di sini.
3. Pengacara Ronald Tannur mengaku beri uang Rp6 miliar ke Zarof Ricar
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk membantu mengondisikan perkara kliennnya di tingkat kasasi.
"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp6 miliar, Rp5 miliar saya serahkan langsung dan Rp1 miliar saya serahkan melalui anak saya," ujar Lisa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2).
Baca selengkapnya di sini.
4. Menteri Imipas nilai lebih bermanfaat pulangkan napi WNI yang baik
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai lebih bermanfaat jika pemerintah memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang memiliki catatan baik.
“Saya rasa, lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja, ya,” kata Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2), saat ditanya mengenai pemulangan terpidana kasus kekerasan seksual di Inggris, Reynhard Sinaga.
Baca selengkapnya di sini.
5. Terpidana Ronald Tannur sebut tak pernah minta divonis bebas
Terpidana Gregorius Ronald Tannur menyatakan dirinya tidak pernah meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menjeratnya pada tahun 2024.
"Saya tidak pernah meminta bebas kepada pengacara saya, yaitu Bu Lisa Rachmat," ujar Ronald saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2).
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025