Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menunggu putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota sebelum mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
"Kita tunggu bagaimana putusan pengadilan tinggi, karena belum ingkrah. Dari putusan itu, kita bisa kembangkan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan Kejati NTB belum dapat menentukan sikap terkait perintah majelis hakim yang tertuang dalam pertimbangan putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
“Tunggu dulu. Kita lagi upaya hukum (banding),” ujarnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Arifuddin Acmad sebelumnya mengatakan pihaknya mengatensi pertimbangan hakim mengenai peran Ali Bin Dachlan atau Ali BD yang disebut menikmati keuntungan dari kelebihan pembayaran lahan senilai Rp6,7 miliar.
Ali BD disebut sebagai pihak yang menjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.
Baca juga: Dua terdakwa kasus lahan MXGP divonis lepas, Kejati NTB banding
Arifuddin mengatakan perintah hakim untuk mendalami peran Ali BD akan menjadi bahan ekspose di Kejati NTB sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pendalaman terhadap peran Ali BD sebenarnya telah dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
“Jadi, sebelum ada pertimbangan hakim soal itu, kita sudah mulai penyidikan,” ujar Harun.
Kejati NTB melakukan penyidikan perkara TPPU dan gratifikasi dengan surat perintah penyidikan berbeda saat perkara pokok korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota masih berjalan di pengadilan.
Dalam penanganan perkara pencucian uang, Kejati NTB menelusuri pergerakan uang dan aset milik Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
Baca juga: Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi lahan MXGP Samota
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi tersebut, Kejati NTB telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Subhan, Kantor BPN Sumbawa, serta Kantor BPN Lombok Tengah.
Pada sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota terhadap tiga terdakwa, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain, Rabu (19/8), Hakim Ad Hoc Fadhli Hanra menyebut nama Ali BD dalam pertimbangan putusan masing-masing terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mendalami penyidikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Ali BD yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Timur disebut dalam pertimbangan putusan sebagai pihak yang turut serta dan diperkaya oleh perbuatan Subhan terkait kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar dalam pembelian lahan.
Baca juga: Kejati NTB periksa saksi dugaan korupsi pinjaman Rp11 miliar
Selain Ali BD, hakim meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif yang merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas B untuk identifikasi dan inventarisasi lahan.
Penunjukan Arifudin sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa juga dinilai cacat prosedur oleh majelis hakim.
Nama lain yang diminta untuk didalami adalah M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
“Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli Hanra saat membacakan pertimbangan putusan tiga terdakwa.
Baca juga: Kejati NTB periksa Direktur PT Samota terkait dugaan korupsi MXGP
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































