Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tengkorak Badak Jawa atau Badak Bercula Satu berikut tulang belulang, yang merupakan barang bukti perkara perburuan satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kepada Museum Negeri Banten untuk dikelola sesuai ketentuan.
Kepala Kejati Banten Siswanto di Kota Serang, Senin, menjelaskan, pengembalian barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kerangka Badak Jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” kata Siswanto.
Barang bukti tersebut sebelumnya merupakan hasil penuntutan terhadap tujuh terdakwa, dengan salah satu barang bukti dua kerangka Badak Jawa yang dinyatakan dikembalikan ke TNUK. Namun, TNUK tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai.
Baca juga: Kemenhut: Hanya Indonesia yang mampu mengonservasi badak Jawa
Baca juga: Kemenhut siapkan suaka khusus untuk jaga populasi badak Jawa
Menurut Kejati Banten, aset biologis ini termasuk kategori kekayaan negara yang tidak ternilai, memiliki nilai ekonomi dan peran penting bagi pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian, penelitian, dan edukasi.
Oleh karena itu, aset diserahkan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B, yakni Museum Negeri Banten.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara Kejari Pandeglang dan TNUK, dilanjutkan berita acara penyerahan aset dari TNUK ke Museum Negeri Banten.
Selanjutnya, pengelolaan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Museum Negeri Banten.
Selain penyerahan barang bukti, Menteri Kehutanan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Banten dan Wakil Kepala Kejati Banten atas dukungan dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.