Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa uang sebesar Rp9,05 miliar kami setorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk negara.
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Tri menjelaskan uang yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian daring, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Menurut dia, kedua perusahaan tersebut dibentuk oleh terpidana untuk mengelola aliran dana dari aktivitas situs judi online 188Bet.
"Hasil penyidikan menunjukkan uang yang dirampas merupakan sisa saldo rekening kedua perusahaan tersebut yang telah disita dan diputus dirampas untuk negara," katanya.
Ia mengungkapkan penyelidikan juga menemukan adanya aliran dana hasil perjudian ke sejumlah rekening di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.
Selain itu, penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk pembelian sejumlah aset, di antaranya beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.
Namun, aset tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga belum dilakukan penyitaan.
Kejari Surabaya memastikan proses penelusuran aset dan jaringan pengelola judi online tersebut masih terus berlangsung.
Tri mengatakan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik, dengan nominal masing-masing rekening bervariasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online, sedangkan perkara TPPU baru menjerat satu terpidana karena penelusuran aset dan jaringan masih berlangsung.
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































