Jaksa dakwa mantan pejabat Bea Cukai terima gratifikasi dari Blueray Cargo

1 hour ago 2
  • Selasa, 28 Juli 2026 15:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan Blueray Cargo Group serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan Blueray Cargo Group serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan Blueray Cargo Group serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |