Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah menyerahkan pengembalian kelebihan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan sebesar Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang.
Kepala Kejari Kabupaten Batang Raymond Ali di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa dana yang dikembalikan merupakan hasil penyelidikan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) terkait pembayaran rekening listrik Pemkab Batang pada Tahun Anggaran 2022 hingga September 2024.
"Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan," katanya.
Ia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.
Namun, temuan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana karena sifatnya administratif sehingga penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan daerah.
"Dana yang dikembalikan dari PLN ini selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang. Ini bentuk penegakan hukum untuk pemulihan keuangan negara," katanya.
Bupati Batang Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kejaksaan negeri dalam mengawal pengamanan aset dan keuangan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar," katanya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan serupa melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.
"Kami berharap ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah yang sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice," katanya.
Baca juga: Kejari Batam tuntut mati enam terdakwa penyeludup sabu 2 ton
Baca juga: Kejari Kota Kupang tetapkan tersangka baru kredit fiktif BPD NTT
Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































