Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan sabu seberat 2 ton dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Batam, Kamis.
“Ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, empat merupakan warga negara Indonesia, dua lainnya warga negara Thailand,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Syahputra di Batam, Kamis.
Keenam tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Batam. Enam orang tersebut, yakni WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46).
“Mereka disangkakan melanggar Pasar 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana maksimal pidana mati,” katanya.
Baca juga: Bandara SSK II Pekanbaru gagalkan penyeludupan sabu dalam sepatu
Iqram mengatakan dalam penyerahan ini pihaknya menerima pelimpahan barang bukti berupa enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM serta uang tunai 10 ribu Kyat (mata uang Myanmar).
Untuk barang bukti utama berupa kapal Sea Dragon Terawa yang membawa 2 ton sabu saat belayar dari perairan Andaman menuju Kepri, satu bundel dokumen kapal, serta sabu seberat 1.995,130 gram (1,9 Kg, hasil penyisihan dari 2 ton yang telah dimusnahkan) masih ditangguhkan.
“Jadi barang bukti utama menyusul karena ada kendala teknis pada kapal yang cukup lama tidak difungsikan. Penyerahan hari ini baru tersangkanya,” ujar Iqram.
Setelah pelimpahan ini, dia memastikan tim JPU segera menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Penyidik Ahli Madya BNN RI AJ Panjaitan mengatakan barang bukti kapal pengangkut sabu seberat 2 ton saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Uncang, karena mengalami kerusakan akibat terlalu lalu tidak difungsikan.
Baca juga: Pengedar narkoba di Jakbar dibekuk, lebih dari 1 kg sabu diamankan
“Untuk barang bukti masih ada penangguhan. Kami akan lakukan perbaikan dulu sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Terpisah, penasihat hukum keenam tersangka, Jefri menambahkan, kliennya hanyalah orang suruhan yang tidak mengetahui isi barang dalam kapal Sea Dragon Terawa tersebut.
“Mereka tidak tahu kalau kapal itu berisi sabu. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik. Itu akan kami buktikan di persidangan,” kata Jefri.
Untuk dua kliennya yang berwarganegara Thailand, kata dia, sampai saat ini belum ada pendampingan dari pemerintah Negeri Gajah Putih tersebut.
Penyeludupan sabu seberat 2 ton berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 20 Mei 2025.
Kapal tersebut berencana membawa sabu seberat 2 ton untuk diedarkan di kawasan Asia Tenggara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.