Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI akan minta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024 pada Rabu (4/6).
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Direncanakan pada tanggal 4 Juni 2025 dan akan dilakukan oleh penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Kapuspenkum mengatakan bahwa Diana akan dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Saat ini, kata dia, proses penanganan kasus ini baru pada tahap penyelidikan. Maka dari itu, permintaan keterangan ini untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
Dalam salinan surat permintaan keterangan yang diterima ANTARA, Diana Kusumastuti akan dimintai keterangan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6) pukul 09.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo selaku penyelidik.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai.
Nilai anggaran proyek tersebut bernilai sebesar Rp430 miliar lebih.
Baca juga: Kejagung periksa 22 pihak perusahaan Singapura terkait kasus minyak mentah
Baca juga: Kejagung dalami 28 saksi terkait kasus pengadaan Chromebook
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025