Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3) sore," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Harli mengatakan alasan perubahan status penahanan itu karena yang bersangkutan sakit.
Tian Bahtiar sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2025.
Baca juga: Kejagung ungkap peran advokat-Dirpem TV swasta yang rintangi penyidikan
Tian Bahtiar (TB) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.
Baca juga: Dewan Pers pastikan periksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif
Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi Tian.
"Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Baca juga: Kejagung serahkan dokumen soal perintangan penyidikan ke Dewan Pers
Selain melalui berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Lalu, oleh tersangka Tian, berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung temukan invois publikasi berita yang dipesan dua advokat
Baca juga: ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025