Kejagung sebut penyidikan kasus korupsi di Sritex masih bersifat umum

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), masih bersifat umum.

“Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih fokus mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, beberapa bank juga sudah dimintai keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Baca juga: Kejagung tengah sidik kasus dugaan korupsi terkait Sritex

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Baca juga: Menaker kawal investor baru pekerjakan lagi eks pekerja Sritex

Baca juga: Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex kembali direkrut investor baru

Baca juga: Menaker: Investor buka peluang kerja kembali bagi eks pekerja Sritex

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |