Kejagung: Kendaraan mewah tersangka suap CPO ditempatkan di Rupbasan

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sejumlah kendaraan mewah yang disita dari tersangka kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa alasan penempatan tersebut agar kendaraan mewah yang disita bisa diurus dengan baik.

"Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti," katanya.

Baca juga: Kejagung sita uang hingga mobil mewah di kasus suap PN Jakpus

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca juga: Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Dari tersangka Ariyanto (AR), penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Lalu, penyidik menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Dari tersangka Ali Muhtarom (AM), penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.

Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.

Baca juga: Kejagung tetapkan empat tersangka kasus suap putusan lepas korupsi CPO

Baca juga: MA berhentikan sementara hakim dan panitera tersangka suap kasus CPO

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |