Kejagung ajukan kasasi atas putusan bebas Tian Bahtiar dkk

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Junaedi Saibih.

“Terkait dengan perkara perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan, alasan pengajuan kasasi ini adalah pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada penanganan perkara.

“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ucapnya.

Kendati demikian, sambung dia, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum kasasi penuntut umum.

Diketahui, tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah mantan kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Adapun ketiga kasus korupsi dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.

Hakim Ketua Effendi menegaskan tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.

Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata Hakim Ketua, maka hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.

Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Kemudian terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.

Apalagi, sambung Hakim Ketua, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.

Sebelumnya, Tian dan Adhiya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Junaedi selama 10 tahun penjara.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |