Jakarta (ANTARA) - Biro Urusan Narkotika dan Penegakan Hukum (INL) Departemen Luar Negeri AS dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menguji coba aplikasi digital untuk membantu aparat Indonesia mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Aplikasi PESISIR (Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang) dirancang untuk membekali personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam mengidentifikasi calon korban TPPO, termasuk korban kerja paksa di kalangan awak kapal perikanan.
"Amerika Serikat bangga bermitra dengan Indonesia dalam upaya memperkuat keamanan maritim dan memerangi perdagangan orang," ujar Direktur INL Kedutaan Besar AS Aqueelah Johnson dalam siaran pers pada Selasa (9/6).
"Dengan memperkuat kapasitas Indonesia dalam menghadapi ancaman maritim, kami melindungi jalur perdagangan maritim penting bagi Amerika Serikat dan berkontribusi terhadap kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," katanya.
Aplikasi tersebut dikembangkan selama 33 bulan melalui kerja sama antara INL dan IOM.
Platform itu dilengkapi fitur audio dalam delapan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana.
Menurut pengembang aplikasi, keberagaman bahasa mencerminkan sifat lintas negara dari kejahatan perdagangan orang yang kerap terjadi di sektor perikanan.
Aplikasi itu juga telah disempurnakan melalui konsultasi dan simulasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum Indonesia.
Setelah proyek rampung bulan ini, PESISIR siap digunakan oleh berbagai instansi Indonesia, termasuk Polri, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), dan Badan SAR Nasional (Basarnas).
Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu pendokumentasian kasus dan penanganan berbagai kejahatan di laut, termasuk perdagangan orang dan kerja paksa.
Inisiatif itu juga mendukung upaya pemerintah RI memberantas praktik perikanan ilegal yang mengeksploitasi awak kapal serta memerangi jaringan kejahatan lintas batas di wilayah maritim.
Baca juga: KPAI desak polisi dalami potensi TPPO dari penemuan bayi rumah bidan
Baca juga: Komnas HAM dorong negara perkuat hak ekonomi cegah TPPO
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































