Kebakaran Pengadegan Timur, MenPPA beri dukungan psikososial anak

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi berinteraksi dan bermain bersama anak-anak pengungsi yang terdampak kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, untuk menghibur serta memberikan dukungan psikososial.

"Kami melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang terdampak kejadian kebakaran ini," kata dia di Jakarta, Minggu (12/10).

Dia mengatakan hal itu saat meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur.

Ia menjelaskan tindakan lebih lanjut dilakukan untuk penanganan dampak kejadian tersebut.

"Hari ini kami hadir untuk menyapa warga, terutama anak-anak, agar mereka merasa terhibur. Selanjutnya, bersama DPPAPP DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) akan melakukan trauma healing bagi anak-anak dan perempuan agar mereka dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: KemenPPPA ajak keluarga hidupkan kembali permainan tradisional

Berdasarkan data sementara di posko pengungsian, tercatat 31 kepala keluarga (KK) atau 98 jiwa terdampak kebakaran tersebut.

Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan perempuan dewasa dan 32 lainnya anak-anak, termasuk dua balita.

Pemerintah Kelurahan Pengadegan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta masih mendata rinci korban terdampak, terutama untuk memastikan kebutuhan spesifik kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ia menekankan pentingnya data terpilah dalam proses penyaluran bantuan.

"Kami mengapresiasi adanya data terpilah karena hal ini memastikan bahwa bantuan dan layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, sehingga diberikan secara tepat sasaran," kata dia.

Sebagai bentuk dukungan awal, KemenPPPA menyerahkan paket spesifik perempuan serta paket spesifik anak.

Paket anak dibedakan berdasarkan usia, yaitu paket untuk anak usia 1–4 tahun, paket untuk anak usia 5–12 tahun, dan paket untuk anak usia 13–17 tahun.

Baca juga: KemenPPPA ajak semua pihak perkuat sistem perlindungan anak

Baca juga: Renstra Kementerian harus berdampak perubahan perilaku masyarakat

Baca juga: KemenPPPA tekankan sinergi K/L untuk percepat implementasi UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |