Jakarta (ANTARA) - KBRI Phnom Penh di Kamboja mengingatkan WNI untuk tidak terlibat di pekerjaan yang dilarang pemerintah Indonesia seperti sektor penipuan daring.
“KBRI tidak dapat menoleransi perspektif yang seperti ‘mewajarkan’ keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan daring jelas-jelas memakan korban di tanah air,” kata Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Santo kemudian meminta semua elemen masyarakat di Indonesia untuk membantu edukasi terkait bahayanya bekerja di luar negeri secara non-prosedural, lebih-lebih lagi jika bekerja di sektor yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
KBRI Phnom Penh mengungkapkan ada seorang WNI yang menjadi pelaku kambuhan operator judi daring di antara sejumlah WNI yang meminta pertolongan untuk pulang ke tanah air bulan lalu.
KBRI awalnya menerima pengaduan dari empat WNI tersebut yang berasal dari Binjai, Sumatera Utara, pada 23 April 2025.
Atas aduan tersebut, KBRI langsung melakukan proses verifikasi yang diikuti pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) pada 26 April 2025.
Setelah penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa salah satu WNI berinisial CR ternyata pernah dipulangkan ke tanah air atas biaya penuh pemerintah RI pada 2022 setelah bekerja sebagai operator penipuan daring.
Namun, CR malah berangkat lagi ke Kamboja dengan paspor baru dan bekerja di sektor yang sama pada 2024 hingga kepulangannya, kata Santo.
Atas tindakan kambuhannya itu, CR sempat ditempatkan di detensi imigrasi Kamboja selama menyelesaikan pengurusan izin keluar (exit visa). Sementara, 3 WNI lainnya bisa mengurus exit visa dan kembali ke RI secara mandiri.
Menurut Santo, para WNI tersebut menerima gaji bulanan, tidak dibatasi pergerakannya, dan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, mereka tak melanjutkan lagi kerjanya karena target yang ditetapkan majikan mereka dianggap terlampau tinggi.
Ia pun mengakui bahwa KBRI Phnom Penh tak jarang menemukan WNI yang memohon pemulangan untuk kesekian kalinya usai mencoba-coba pekerjaan dengan imbalan “terlalu menggiurkan” di luar negeri.
Menurut data imigrasi Kamboja, saat ini terdapat 131 ribu lebih WNI yang memegang izin tinggal berdurasi 3—24 bulan di negara tersebut.
Sementara, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja pada tig3 bulan pertama tahun 2025, di mana 85 persen di antaranya terkait dengan kasus penipuan dan judi daring.
Baca juga: KBRI tinjau proses repatriasi WNI bermasalah di Kamboja
Baca juga: KBRI Kamboja gencarkan perlindungan WNI, temui korban sindikat daring
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025