Kasus korupsi BPR, KPK panggil mantan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (ESP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ESP, mantan Pj. Bupati Jepara," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan bahwa KPK memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha berinisial IWN, notaris berinisial SM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Jepara berinisial RNJ.

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Jepara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara berinisial ESJ serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jepara tahun 2022 berinisial DS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Iwan Nursusetyo (IWN), Ronji (RNJ), Edy Sujatmiko (ESJ), dan Diar Susanto (DS).

Baca juga: KPK panggil lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha jadi saksi kredit fiktif

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka dugaan korupsi di Bank Jepara Artha

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK mengungkapkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK sita 5 aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif

Baca juga: KPK sita aset senilai Rp1,11 miliar terkait kasus di Bank Jepara Artha

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |