Kasus kekerasan jurnalis di Serang resmi dilaporkan ke Polda Banten

3 weeks ago 10

Serang (ANTARA) - Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dia alami ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis (28/8) malam.

"Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu S Guntur, di Serang, Jumat.

Laporan dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN itu dibuat menyusul insiden kekerasan yang terjadi saat ia dan tujuh jurnalis lainnya meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, sepekan sebelumnya, Kamis (21/8).

Baca juga: Menteri LH desak Polri ungkap aktor intelektual kasus kekerasan jurnalis

Dalam laporannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Pasal 335 KUHPidana.

Ia menegaskan bahwa kekerasan yang diduga dilakukan gabungan aparat Brimob, keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: PWI Banten minta kepolisian usut kekerasan terhadap jurnalis

"Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers, agar kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi terjamin," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menyatakan pelaporan ini adalah upaya untuk memastikan penerapan UU Pers terhadap para pelaku.

Baca juga: Komnas HAM kecam kekerasan terhadap jurnalis

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang dan pelaku harus dihukum maksimal," katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi melindungi kerja-kerja jurnalistik yang telah dijamin oleh Undang-undang.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |