Kasus DJKA, KPK periksa pegawai PT Len Railway Systems sebagai saksi

3 hours ago 1
Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama UL selaku pegawai PT Len Railway Systems

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pegawai PT Len Railway Systems, anak perusahaan PT Len Industri (Persero)] sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama UL selaku pegawai PT Len Railway Systems,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selain UL, lanjut dia, KPK juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, saksi UL hadir pada pukul 09.48 WIB, sedangkan MH tiba pada pukul 08.55 WIB.

Baca juga: KPK panggil Dirut PT Yes Mulia Pratama setelah pemeriksaan 10 Februari

Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai DJKA Kementerian Perhubungan

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus DJKA ke mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Baca juga: Staf Ahli Menhub era BKS dan Dudy diduga terima uang proyek DJKA

Baca juga: Kasus DJKA, KPK periksa Staf Ahli Menhub era Budi Karya dan Dudy

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |