Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2015, Mikael Kambuaya (MK), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni KS selaku pegawai BUMN, LKD selaku ibu rumah tangga, ISM selaku agen properti, dan NLF selaku Branch Operational Manager Bank Mandiri.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Baca juga: Mantan Kadis PU Papua divonis 5 tahun enam bulan penjara
Baca juga: KPK setor Rp669 juta dari terpidana korupsi proyek jalan di Papua
Baca juga: KPK eksekusi mantan kadis PU Papua ke rutan Abepura
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.