Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Amir Lubis, terkait dana hibah Jatim saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6).
"Saksi didalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK turut memeriksa Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022..
"Saksi didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut anggota DPRD Sampang diperiksa terkait pengajuan dana hibah
Ia juga mengatakan bahwa KPK mendalami aset yang dibeli tersangka kasus tersebut saat memeriksa saksi notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Wahayu Krisma Suyanto dan pimpinan dealer Asri Motor.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: KPK sita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto
Baca juga: KPK: Anggota DPRD Jatim dan Tuban didalami soal pengajuan dana pokmas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.