Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima perangkat desa untuk diperiksa di Polresta Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Cirebon, Jabar, atas nama SAF selaku petugas protokol PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), SUH dan SN selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN, dan empat pihak swasta berinisial MM, FAT, AM, dan KA sebagai saksi kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK sebut anggota DPR RI Rajiv absen
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK geledah rumah staf dari tersangka Heri Gunawan
Baca juga: KPK berpeluang panggil Dewan Gubernur BI selain Filianingsih Hendarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































