Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, Ikin Asikin Dulmanan (IKN), Kamis ini.
“Pemeriksaan atas nama IKN, Pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (21/7), sempat memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi.
KPK pada Selasa (22/7), memanggil Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi kasus tersebut.
Pada Rabu (23/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB sekaligus tersangka kasus tersebut atas nama Yuddy Renaldi.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































