Karhutla 2026: Menyelamatkan satwa, menjaga rumahnya

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ketapang, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026 tidak hanya mengancam tutupan vegetasi, tetapi juga memaksa satwa keluar dari ruang hidupnya.

Induk orangutan bernama Mama Yuni bersama dua anaknya, Yuni dan Pura, dievakuasi pada 21 Agustus setelah kebakaran mengancam habitat dan memutus jalur pergerakan mereka. Ketiganya telah terpantau berada di kawasan perkebunan masyarakat Desa Tanjungpura sejak awal 2026.

Beberapa hari kemudian, orangutan jantan dewasa bernama Sampurna ditemukan dalam kondisi lemas di perkebunan warga Desa Laman Satong. Ia diduga mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar asap pekat karhutla selama beberapa hari.

Dua kejadian tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla berlanjut setelah vegetasi terbakar. Kerusakan habitat dapat mendorong satwa masuk ke perkebunan atau permukiman warga untuk mencari makan dan berlindung. Kondisi itu pada akhirnya meningkatkan potensi perjumpaan dan konflik antara satwa dan manusia.

Ketua Umum Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Silverius Oscar Unggul mengatakan kebakaran berulang memperparah kerusakan habitat orangutan dan mendorong satwa masuk ke perkebunan warga.

Kasus Ketapang menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup bersifat reaktif. Kuncinya adalah menerjemahkan informasi deteksi dini menjadi prioritas penanganan, terutama ketika ancaman muncul di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Habitat di luar kawasan

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) berstatus Sangat Terancam Punah (Critically Endangered) menurut Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/IUCN). Spesies ini menghadapi tekanan akibat hilangnya dan terfragmentasinya habitat.

Di Desa Habau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, bentang habitat yang berpotensi menjadi ruang hidup orangutan mencapai sekitar 3.000 hektare. Bentang tersebut berada di areal penggunaan lain (APL), di luar kawasan konservasi. Penemuan sarang secara berkala menunjukkan kawasan itu masih digunakan oleh orangutan.

Pemerintah daerah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengupayakan perlindungan bentang alam tersebut melalui usulan areal preservasi.

Contoh di Kalimantan Selatan memperlihatkan bahwa perlindungan biodiversitas tidak dapat hanya bergantung pada taman nasional atau kawasan konservasi. Habitat di luar kawasan tersebut juga perlu dipertahankan karena menjadi ruang hidup satwa, sekaligus bagian dari konektivitas ekosistem.

Evakuasi tetap diperlukan ketika satwa menghadapi ancaman langsung, namun pemindahan tidak mengembalikan habitat yang telah rusak.

Pedoman IUCN Species Survival Commission tentang konservasi orangutan menempatkan perlindungan satwa di habitat asal (in-situ) sebagai prioritas. Translokasi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak menggantikan perlindungan habitat dalam jangka panjang.

Karena itu, penyelamatan individu perlu berjalan bersama pencegahan kerusakan habitat. Api yang dihentikan lebih awal dapat mengurangi kemungkinan satwa kehilangan ruang hidup dan masuk ke kawasan manusia.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |