Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus daerah setempat memusnahkan puluhan ton komoditas bawang merah dan bawang putih ilegal senilai Rp2,85 miliar.
"Total bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton," kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti usai pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis.
Ia menyatakan bahwa media pembawa yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.
Herwintarti menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, telah ditetapkan untuk umbi lapis pintu pemasukan ke wilayah Indonesia adalah melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.
Baca juga: Balai Karantina musnahkan komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura
Selain itu, katanya, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang, terutama jika OPTK-nya dapat dikendalikan dengan perlakuan.
“Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional," ujar Herwintarti
Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia.
Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Negara Indonesia.
Baca juga: Balai Karantina Sumut musnahkan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand
Pelaksanaan tindakan pemusnahan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak," ungkapnya.
Pemusnahan bawang ilegal dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk.
Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan, serta selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.
Baca juga: Balai Karantina Sumut gagalkan pengiriman 6.527 kupu-kupu ke Hanoi
Pewarta: Ogen
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.