Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan terus menggencarkan sosialisasi literasi sadar halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 2026.
Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (12/10), mengatakan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan mendesak bagi produsen maupun konsumen, terutama menjelang batas waktu penyesuaian label halal pada Oktober 2024.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” ujarnya.
Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM.
Yauza juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal paling lambat pada 2026.
Menurut Sekretaris Satgas Halal Sumsel tersebut, kebijakan sertifikasi halal memiliki perjalanan panjang hingga menjadi kewajiban nasional.
Sertifikat halal bukan semata regulasi administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen agar merasa aman sekaligus instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menyampaikan bahwa program literasi sadar halal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga 2026.
Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, sedangkan untuk Sumatera Selatan ditetapkan sebanyak 19.000 sertifikat, dengan capaian saat ini sekitar 15.000.
Iqbal menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan demikian, katanya, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat serta menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor.
Baca juga: BPJPH catat 9,6 juta produk di Indonesia bersertifikat halal
Baca juga: PTSI fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































