Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah KPK lakukan OTT

8 hours ago 3

Baturaja (ANTARA) - Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sepi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala dinas setempat pada Sabtu (15/3/2025).

Pantauan di lapangan pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB, kantor Dinas PUPR OKU di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur masih terlihat lengang.

Sejumlah pegawai tetap menjalankan aktivitas rutin, namun akses menuju ruang kepala dinas tertutup rapat, sehingga awak media tidak dapat melihat langsung apakah ada penyegelan.

Para pegawai di kantor tersebut enggan memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR, tiga anggota dewan, dan dua kontraktor.

Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darajatun saat ditemui usai rapat mengaku belum mengetahui apakah benar pintu ruangan Kadin PUPR OKU telah disegel KPK.

Dia juga belum bisa berkomentar terkait penangkapan Nov selaku Kepala Dinas PUPR OKU oleh KPK beberapa hari lalu tersebut.

Sementara, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU beberapa hari lalu mengungkap fakta baru.

Nov selaku Kepala Dinas PUPR OKU sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya dalam kasus tersebut yang kini dijadikan barang bukti.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, MFR, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

KPK mengungkap bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |