Kakorlantas ingatkan pengusaha tak operasikan kendaraan over dimension

6 hours ago 1
Perintah Pak Menteri tindak tegas. Jadi, kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan, kemungkinan kami kandangkan. Kita sudah siap alternatif-alternatif itu,

Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan pengusaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan yang over dimension (lebih dimensi) pada waktu Operasi Ketupat 2026.

Saat ditemui di Gedung JTMC Jasa Marga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu dini hari, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan CCTV dirinya bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, masih ditemukan kendaraan over dimension yang melintas.

Ia pun mengimbau para pengusaha untuk mengedepankan pelaksanaan Operasi Ketupat yang bertujuan untuk pengamanan masa mudik Lebaran 2026.

“Karena Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan, tentunya keselamatan dan kelancaran. Itu bagian ibadah yang kita harapkan,” katanya.

Baca juga: Korlantas-Ditjen Hubdat bentuk satgas tangani over dimension-loading

Apabila masih ditemukan lagi kendaraan over dimension yang melintas di jalan, ia memastikan akan menindak tegas.

“Perintah Pak Menteri tindak tegas. Jadi, kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan, kemungkinan kami kandangkan. Kita sudah siap alternatif-alternatif itu,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan.

Baca juga: Menhub tegaskan normalisasi truk lebih dimensi demi zero ODOL

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Baca juga: Puluhan kendaraan ODOL terjaring razia di Tol Cipularang

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |